Banyak diantara kita yang bangun kesiangan, sehingga sholat subuhnya pun otomatis kesiangan. Bagaimana Fiqh menjawab kasus ini ?.
Dilansir dari tebuireng.online, sholat subuh adalah satu dari sekian banyak sholat fardlu, yang waktu untuk mendirikannya adalah sebelum terbitnya matahari dari ufuk timur dan berakhir dengan ufuk timur sudah semakin terang, begitulah aturannya.
Menurut jumhur ulama, ketika sholat wajib terlalaikan karena unsur ketidaksengajaan, seperti ketiduran atau lupa, maka wajib qadha ketika seseorang tersebut sadar dan ingat akan kewajiban tersebut. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
Disebutkan juga oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam uraian kitab Fiqhus Sunnah bahwa mengqadha sholat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur.
Kejadian tersebut juga pernah dialami oleh Nabi dan para sahabat dizamannya. Karena dari itu kita bisa mengambil pelajaran dan mengerti bagaimana solusi terbaiknya. Dan yang pasti, hal tersebut bukan untuk menjadi kebiasaan, tetapi jikalau sesekali terjadi pada suatu waktu
Kisah Nabi dan para sahabat tersebut diceritakan oleh Imran bin Husain Radhiallahu ‘anhu sebagai berikut:
أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة
Untuk itu, jam berapapun bangunnya bersegeralah melaksanakan sholat Subuh dengan niat mengqadha. Pada saat itu juga. Begitu pula jika baru bangun di waktu dzuhur, maka sholat subuhlah ketika ingat dan sadar.
Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى
“Saya niat sholat fardhu Subuh dua roka’at, menghadap qiblat, halnya qadha karena Allah.”
Tetapi, ini bukanlah pembelaan bagi kaum BANGSAWAN (Bangsane Tangi Awan) untuk terus melakukan kebiasaanya. Assholatu 'alal waqtiha adalah sebuah keutamaan, jadi sholat SUBHA (Shubuh di waktu Dhuha) jangan keterusan, bujang og tangine awan ?
Semoga bermanfaat

No comments:
Post a Comment