Humor

Keislaman

Tips

Hukum Sholat Jumat Saat Adanya Wabah

Kabar mengenai persebaran Covid-19 di Indonesia semakin memprihatinkan, tak terkecuali di daerah Jawa Tengah. Berdasarkan pantauan corona.jatengprov.go.id menunjukkan bahwa angka penderita positif Covid-19 naik 19 orang menjadi 38 (per 26 Maret 2020) ODP 2.858 dan PDP 270.

Hal ini direspon oleh LBM (Lembaga Bahtsul Masail) NU Jawa Tengah dengan merilis hasil keputusan bahtsul masail tentang Hukum Menyelenggarakan Sholat Jum'at pada situasi saat ini.

Merujuk pada edaran hasil keputusan bahtsul masail LBMNU Jateng, berikut hasilnya :

A. Hukum Penyelenggaraan Shalat Jum'at (Iqomat Al-Jum'ah)
  1. Kabupaten/Kota yang termasuk Zona Hijau, wajib menyelenggarakan Shalat Jum'at dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan Pemerintah.
  2. Kabupaten/Kota yang termasuk Zona Kuning, wajib menyelenggarakan Shalat Jum'at dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan Pemerintah.
  3. Kabupaten/Kota yang dinyatakan sebagai Zona Merah, maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan :
           a. Desa, Kelurahan atau Lingkungan yang masih aman dari penyebaran Virus Corona maka
               tetap wajib menyelenggarakan Shalat Jum'at disertai upaya-upaya pencegahan sesuai
               Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.
           b. Desa, Kelurahan atau Lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran Virus Corona
               sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Virus tersebut, maka tidak
               diwajibkan menyelenggarakan Shalat Jum'at. Ketidakwajiban ini berlaku sampai desa, kelu-
               rahan atau lingkungan tersebut dinyatakan aman.

B. Kehadiran pada Shalat Jum'at (Hudlur Al-Jum'ah)
  1. Orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Sholat Jum'at
  2. Orang Dalam Pengawasan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jum'at
  3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Sholat Jum'at
  4. Orang yang positif terpapar haram menghadiri Sholat Jum'at
  5. Orang yang tidak diwajibkan Sholat Jum'at tetap wajib melaksanakan Sholat Dhuhur di rumah masing-masing.
Itulah hasil keputusan LBMNU Jawa Tengah terkait Hukum Sholat Jum'at saat adanya wabah terutama wabah virus Corona yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat dan ataupun daerah. Versi Asli dokumen dalam bentuk PDF bisa diunduh DI SINI.

Semoga kita semua dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga terbebas dari penularan virus Corona.

No comments:

Post a Comment